Koperasi Fatahillah Berkah Mandiri

Ketentuan & Prosedur Murabahah Tidak Tunai

Ketentuan Murabahah Tidak Tunai

 

  1. Obyek transaksi murabahah dapat berupa barang elektronik, kendaraan, bahan bangunan, jasa, dll
  2. Mendapatkan jaminan dari salah satu anggota Koperasi Fatahillah Berkah Mandiri
  3. Mengisi formulir pemesanan barang / jasa murabahah (formulir dapat didownload di member area)
  4. Kirim formulir pemesanan melalui email fatahillahberkahmandiri@gmail.com / info@fatahillah.co.id atau melalui WA No. 0856-8511-249.
  5. Proses persetujuan pemesanan barang / jasa murabahah tidak tunai paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah diterima dan akan dinformasikan melalui email atau WA
  6. Proses serah terima barang paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah persetujuan.

 

Prosedur Murabahah Tidak Tunai

 

  1. Anggota / Calon Anggota (Pemesan) mengajukan pemesanan barang / jasa dengan cara mengisi formulir Pemesanan Barang / Jasa (FM-FBM-LOG-01-01) (formulir dapat didownload website www.fatahillah.co.id)
  2. Anggota / Calon Anggota (Pemesan) mengisi formulir Penjamin / Kafil (FM-FBM-LOG-01-02) (formulir dapat didownload website www.fatahillah.co.id)
  3. Bagian Logistik memeriksa formulir Pemesanan Barang / Jasa (FM-FBM-LOG-01-01) yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Pemesan
  4. Bagian Logistik mencari informasi barang / jasa dan harga ke Supplier untuk memastikan ketersediaan barang / jasa.
  5. Pengurus Koperasi melakukan analisa kelayakan terhadap pemesanan barang / jasa yang dilakukan oleh Pemesan yaitu :
    • Kelayakan barang / jasa yang dipesan;
    • Kelayakan kondisi keuangan;
    • Informasi Anggota / Calon Anggota;
    • Penjamin (kafil);
    • Kesungguhan untuk menghindari dan bebas dari riba.
  6. Pengurus Koperasi menyetujui / tidak menyetujui pemesanan barang / jasa yang sudah dianalisa kelayakannya
  7. Bagian Logistik menginformasikan persetujuan / penolakan pemesanan barang / jasa ke Pemesan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
  8. Jika pemesanan barang / jasa disetujui maka Bagian Logistik mengirimkan formulir Penawaran dan Konfirmasi Pembelian (FM-FBM-LOG-01-03) secara langsung atau secara tidak langsung melalui email kepada Pemesan
  9. Pemesan menandatangani formulir Penawaran dan Konfirmasi Pembelian (FM-FBM-LOG-01-03) dan dikirim via email fatahillahberkahmandiri@gmail.com / info@fatahillah.co.id atau melalui WA No. 0856-8511-249.
  10. Bagian Logistik melakukan pengadaan barang / jasa
  11. Bagian Logistik dan Pemesan membuat dan menandatangani Akad Murabahah
  12. Bagian Logistik melakukan serah terima barang / jasa kepada Pemesan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah proses persetujuan pada poin 8
  13. Bagian Logistik dan Pemesan menentukan masa cicilan
  14. Pemesan melakukan pelunasan sesuai masa cicilan yang telah disepakati.